Jaminan
penawaran adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh surty (Penjamin /
perusahaan Asuransi) untuk menjamin oblige (Pemilik Proyek) bahwa pihak
principal (kontraktor) telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan
oleh oblige untuk mengikuti tender (Pelelangan / pemborongan) dan
apabila principal memenangkan tender ini, surety sanggup menutup kontrak
pelaksanaan pekerjaan dengan oblige dan akan menyerahkan jaminan
pelaksanaan (Performance Bonds).
Apabila Principal pemenang tender
ternyata gagal atau tidak sanggup melaksanakan kontrak selanjutnya atau
gagal menyediakan jaminan pelaksanaan, maka kontrak biasanya akan
diberikan kepada penawar terendah berikutnya dan surety akan membayar
kerugian kepada olbigee sebesar selisih antara penawaran terendah
pertama dengan penawaran terendah berikutnya,maksimum sebesar nilai
jaminan. Dengan kata lain, resiko dalam jaminan penawaran baru timbul
setelah diputuskannya pemenang tender. Yaitu risiko pengunduran diri
pemenang tender, risiko tidak mampu melaksanakan kontrak selanjutnya
atau tidak bisa menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah Surat Perintah
Kerja (SPK) keluar.
Besarnya nilai jaminan penawaran (Penal Sum)
merupakan prosentase tertentu dari harga penawaran kontrak (proyek) dan
biasanya berkisar anatar : 1 % - 3 % dari harga penawaran kontrak atau
harga penawaran sementara (HPS)
Jaminan penawaran ini hanya
berlaku pada saat tender/pelelangan saja. Dengan kata lain, jaminan
penawaran akan berakhir jika tender telah diputuskan oleh obligee atau
Surat Perintah Kerja (SPK) sudah diterbitkan.
JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bonds)
Jaminan
pelaksanaan adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh surety (Penjamin
atau perusahaan asuransi) untuk menjamin obligee (Pemilik Proyek) bahwa
pihak principal (Kontraktor) akan melaksanakan pekerjaan yang diberikan
oleh obligee sesuai ketentuan dalam kontrak. Apabila principal ternyata
gagal atau tidak sanggup melaksanakan kontrak, maka surety akan
mambayar kerugian yang diderita obligee, maksimum sebesar nilai jaminan
dengan kata lain, jaminan pelaksanaan diperluka pada saat akan
dilaksanakannya pekerjaan proyek atau principal (sebagai pemenang
tender) akan menerima SPK
Besarnya nilai jaminan pelaksanaan
(Penal Sum) merupakan prosentase tertentu dari dari harga kontrak
(proyek) dan biasanya berkisar antara : 5% - 10%
Jaminan
pelaksanaan berlaku selama pelaksanaan pekerjaan proyek, dan akan
berakhir apabila telah diterbitkan berita acara serah terima
penyelesaian proyek 100%.
Jumlah kerugian dalam jaminan pelaksanaan akan dihitung dengan cara :
- Melibatkan pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan proyek yang belum selesai,
- Menghitung perkiraan besarnya biaya untuk melanjutkan pekerjaan itu sampai selesai.
JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (advance payment bonds)
Jaminan
pembayaran uang muka adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh Surety
(penjamin atau perusahaan Asuransi) untuk menjamin obligee (pemili
Proyek) bahwa principal (kontraktor) akan sanggup mengembalikan uang
muka yang telah diterimanya dari obligee sesuai ketentuan dalam kontrak.
Apabila principal gagal atau tidak sanggup mengembalikan uang muka,
maka surety akan membayar kembali kewajuban principal itu kepada obligee
maksimum sebesar nilai jaminan. Dengan kata lain, jaminan pembayaran
uang muka diperlukan pada saat principal akan menerima uang muka dan
akan menandatangani SPK.
Besarnya nilai jaminan pembayaran uang
muka merupakan prosentase tertentu dari harga kontrak dan biasanya
berkisar anatara : 10% - 30%
Jaminan pembayaran uang muka yang
dijamin dalam perjanjian ini, akan berkurang sesuai dengan cicilan
pengembalian uang yang telah dibayar oleh principal kepada obligee.
Dengan demikian, jika ada pencairan (ganti rugi) atas jaminan pembayaran
uang muka, maka yang dicairkan adalah sisa pembayaran uang mukayang
belum dikembalikan atau belum diperhitungkan dengan pembayaran termijn.
Jaminan
pembayaran uang muka berlaku sampai selesainya pengembalian atas
pembayaran uang muka tersebut. Misalnya principal menerima pembayaran
uang muka sebesar 20% dari harga kontrak, sedangkan pembayaran termijn
diatur berdasarkan prestasi pekerjaan dan dalam kontrak ditetapkan
sebesar 20%, 30%, 25%, dan 25% sehingga pembayaran uang muka itu akan
diperhitungkan sebagai berikut :
JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bonds)
Jaminan
pemeliharaan adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh surety
(penjamin atau perusahaan asuransi) untuk menjamin obligee (Pemilik
Proyek) bahwa principal (kontraktor) akan memperbaiki setipa kerusakan
yang timbul selama masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
Dengan kata lain, jaminan pemeliharaan ini dapat berfungsi sebagai
pengganti atas sejumlah uang termijn terakhir (Untuk masa pemeliharaan)
yang biasanya ditahan oleh obligee. Apabila principal gagal atau tidak
sanggup memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak,
maka surety akan membayar kerugian yang diderita oleh obligee, maksimum
sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan pemeliharaan merupakan prosentase tertentu dari harga kontrak (proyek) dan umumnya sebesar 5%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar