Total Tayangan Halaman

Senin, 12 September 2011

JENIS JAMINAN

JAMINAN PENAWARAN (Bids Bonds / Tender Bonds)
Jaminan penawaran adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh surty (Penjamin / perusahaan Asuransi) untuk menjamin oblige (Pemilik Proyek)  bahwa pihak principal (kontraktor) telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh oblige untuk mengikuti tender (Pelelangan / pemborongan) dan apabila principal memenangkan tender ini, surety sanggup menutup kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan oblige dan akan menyerahkan jaminan pelaksanaan (Performance Bonds).
Apabila Principal pemenang tender ternyata gagal atau tidak sanggup melaksanakan kontrak selanjutnya atau gagal menyediakan jaminan pelaksanaan, maka kontrak biasanya akan diberikan kepada penawar terendah berikutnya dan surety akan membayar kerugian kepada olbigee sebesar selisih antara penawaran terendah pertama dengan penawaran terendah berikutnya,maksimum sebesar nilai jaminan. Dengan kata lain, resiko dalam jaminan penawaran baru timbul setelah diputuskannya pemenang tender. Yaitu risiko pengunduran diri pemenang tender, risiko tidak mampu melaksanakan kontrak selanjutnya atau tidak bisa menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah Surat Perintah Kerja (SPK) keluar.
Besarnya nilai jaminan penawaran (Penal Sum) merupakan prosentase tertentu dari harga penawaran kontrak (proyek)  dan biasanya berkisar anatar : 1 % - 3 %  dari harga penawaran kontrak atau harga penawaran sementara (HPS)
Jaminan penawaran ini hanya berlaku pada saat tender/pelelangan saja. Dengan kata lain, jaminan penawaran akan berakhir jika tender telah diputuskan oleh obligee atau Surat Perintah Kerja (SPK) sudah diterbitkan.


JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bonds)
Jaminan pelaksanaan adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh surety (Penjamin atau perusahaan asuransi) untuk menjamin obligee (Pemilik Proyek) bahwa pihak principal (Kontraktor) akan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh obligee sesuai ketentuan dalam kontrak. Apabila principal ternyata gagal atau tidak sanggup melaksanakan kontrak, maka surety akan mambayar kerugian yang diderita obligee, maksimum sebesar nilai jaminan dengan kata lain, jaminan pelaksanaan diperluka pada saat akan dilaksanakannya pekerjaan proyek atau principal (sebagai pemenang tender) akan menerima SPK
Besarnya nilai jaminan pelaksanaan (Penal Sum) merupakan prosentase tertentu dari dari harga kontrak (proyek) dan biasanya berkisar antara  : 5% - 10%
Jaminan pelaksanaan berlaku selama pelaksanaan pekerjaan proyek, dan akan berakhir apabila telah diterbitkan berita acara serah terima penyelesaian  proyek 100%.
Jumlah kerugian dalam jaminan pelaksanaan akan dihitung dengan cara :
  • Melibatkan pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan proyek yang belum selesai,
  • Menghitung perkiraan besarnya biaya untuk melanjutkan pekerjaan itu sampai selesai.

JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (advance payment bonds)
Jaminan pembayaran uang muka adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh Surety (penjamin atau perusahaan Asuransi) untuk menjamin obligee (pemili Proyek) bahwa principal (kontraktor) akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari obligee sesuai ketentuan dalam kontrak. Apabila principal gagal atau tidak sanggup mengembalikan uang muka, maka surety akan membayar kembali kewajuban principal itu kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Dengan kata lain, jaminan pembayaran uang muka diperlukan pada saat principal akan menerima uang muka dan akan menandatangani SPK.
Besarnya nilai jaminan pembayaran uang muka merupakan prosentase tertentu dari harga kontrak dan biasanya berkisar anatara : 10% - 30%
Jaminan pembayaran uang muka yang dijamin dalam perjanjian ini, akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang yang telah dibayar oleh principal kepada obligee. Dengan demikian, jika ada pencairan (ganti rugi) atas jaminan pembayaran uang muka, maka yang dicairkan adalah sisa pembayaran uang mukayang belum dikembalikan atau belum diperhitungkan dengan pembayaran termijn.
Jaminan pembayaran uang muka berlaku sampai selesainya pengembalian atas pembayaran uang muka  tersebut. Misalnya principal menerima pembayaran uang muka sebesar 20% dari harga kontrak, sedangkan pembayaran termijn diatur berdasarkan prestasi pekerjaan dan dalam kontrak ditetapkan sebesar 20%, 30%, 25%, dan 25% sehingga pembayaran uang muka itu akan diperhitungkan sebagai berikut :


JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bonds)
Jaminan pemeliharaan adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh surety (penjamin atau perusahaan asuransi) untuk menjamin obligee (Pemilik Proyek) bahwa principal (kontraktor)  akan memperbaiki setipa kerusakan yang timbul selama masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam kontrak. Dengan kata lain, jaminan pemeliharaan ini dapat berfungsi sebagai pengganti atas sejumlah uang termijn terakhir (Untuk masa pemeliharaan) yang biasanya ditahan oleh obligee. Apabila principal gagal atau tidak sanggup memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak, maka surety akan membayar kerugian yang diderita oleh obligee, maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan pemeliharaan merupakan prosentase tertentu dari harga kontrak (proyek) dan umumnya sebesar 5%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar